Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas Pokok

  1. Penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Dinas;
  2. Penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan;
  3. Penyusunan dokumen pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Dinas; dan
  4. pelaksanaan administrasi keuangan pembangunan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Dinas.

Fungsi

  1. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja lingkup Dinas;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan pelaporan;
  3. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Penetapan Kinerja lingkup Dinas;
  4. Pengolahan dan analisa data dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) lingkup Dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Tetap pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi bidang perencanaan lingkup Dinas;
  7. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi perencanaan lingkup Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pelaksanaan penerapan dan pengembangan sistem informasi manajemen Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Dinas;
  10. Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan,
  11. Penyusunan anggaran program kerja;
  12. Pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan;
  13. Penyusunan dokumen pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Dinas; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.