Bidang Pengendalian dan Operasional

Tugas Pokok
Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengendalian dan operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Penyusunan perencanaan Keselamatan dan Pengendalian Lalu Lintas;
  3. Pengarahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang Pengendalian dan Operasional;
  4. Pemberian petunjuk pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian dan Operasional;
  5. Pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pengendalian dan Operasional;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengendalian dan Operasional;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengendalian dan Operasional;
  8. Pemantauan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi penerbitan izin sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;
  10. Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.