Bidang Lalu Lintas

Tugas Pokok
Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Lalu Lintas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Pengarahan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas;
  3. Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan fasilitasi pendukung lalu lintas;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan fasilitasi pendukung lalu lintas;
  5. Pembinaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang lalu lintas;
  6. Pelaksana bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan fasilitasi pendukung lalu lintas;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dalam pengelolaan dan pelayanan administrasi penerbitan izin;
  8. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi dibawahnya;
  9. Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.