Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok
Mengendalikan pelaksanaan pengeloalaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas.

Fungsi

  1. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan;
  4. Pengolahan dan analisa data kepegawaian dan kebutuhan perlengkapan;
  5. Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Dinas;
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bendaharawan Barang;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.