Tugas Pokok
Mengendalikan pelaksanaan pengeloalaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas.
Fungsi
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan;
- Pengolahan dan analisa data kepegawaian dan kebutuhan perlengkapan;
- Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Dinas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bendaharawan Barang;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.