Profil Dinas

Dinas Perhubungan Kota Mataram telah dibentuk sejak Mataram ditingkatkan statusnya sebagai Kotamadya Dati II Mataram berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 1993. Dinas Perhubungan sebagai pelaksanan urusan perhubungan menjalankan amanat dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi dalam pengelolaan sektor transportasi di Kota Mataram.
Selanjutnya pada tahun 2011 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah Kota Mataram, perangkat daerah urusan Perhubungan digabungkan dengan urusan Komunikasi dan Informatika dan selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Mataram Nomor : 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Mataram, sebagai aplikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, urusan pemerintahan Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika tidak lagi digabungkan dan Dinas Perhubungan Kota Mataram hanya mengampu satu urusan kewenangan yaitu Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan.
Selanjutnya pada tahun 2021, Dinas Perhubungan mendapatkan pelimpahan kewenangan pengelolaan penerangan jalan umum yang sebelumnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor : 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Mataram. Adapun Dinas Perhubungan Kota Mataram mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Selain itu dalam Peraturan Walikota tersebut dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, tugas pokok dan fungsi yang disesuaikan dengan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.