Tugas Pokok
- Penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Dinas;
- Penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan;
- Penyusunan dokumen pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Dinas; dan
- pelaksanaan administrasi keuangan pembangunan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Dinas.
Fungsi
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja lingkup Dinas;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan pelaporan;
- Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Penetapan Kinerja lingkup Dinas;
- Pengolahan dan analisa data dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) lingkup Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Tetap pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi bidang perencanaan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi perencanaan lingkup Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan penerapan dan pengembangan sistem informasi manajemen Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Dinas;
- Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan,
- Penyusunan anggaran program kerja;
- Pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan;
- Penyusunan dokumen pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.