Tugas Pokok
Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengendalian dan operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- Penyusunan perencanaan Keselamatan dan Pengendalian Lalu Lintas;
- Pengarahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang Pengendalian dan Operasional;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian dan Operasional;
- Pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pengendalian dan Operasional;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengendalian dan Operasional;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengendalian dan Operasional;
- Pemantauan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi penerbitan izin sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;
- Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.