Tugas Pokok
Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Lalu Lintas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengarahan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan fasilitasi pendukung lalu lintas;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan fasilitasi pendukung lalu lintas;
- Pembinaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang lalu lintas;
- Pelaksana bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan fasilitasi pendukung lalu lintas;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dalam pengelolaan dan pelayanan administrasi penerbitan izin;
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi dibawahnya;
- Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.