Tugas Pokok
Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Angkutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Penyusunan perencanaan angkutan;
  3. Perumusan kebijakan di bidang angkutan orang dan pemantauan dan evaluasi angkutan barang;
  4. Pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang dan pemantauan dan evaluasi angkutan barang;
  5. Pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang angkutan dan pemantauan dan evaluasi angkutan barang;
  6. Pelaksana pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan dan pemantauan dan evaluasi angkutan barang;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang angkutan orang dan pemantauan dan evaluasi angkutan barang;
  8. Pemantauan dan pengarahan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi penerbitan izin sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi dibawahnya;
  10. Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  14. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.